Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf i paling lama sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan. (2) Dalam hal negara asal yang tercantum pada rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11, rekomendasi yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku. (3) Permohonan rekomendasi dapat disampaikan kembali untuk negara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum batas waktu rekomendasi berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda