Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, paling sedikit memuat:
a. nomor Rekomendasi;
b. nama, alamat pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara asal;
e. nama dan nomor establishment unit usaha pemasok;
f. jenis/kategori karkas, daging, dan/atau olahannya beserta kode HS;
g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;
h. tempat pemasukan;
i. masa berlaku Rekomendasi; dan
j. tujuan penggunaan.
Koreksi Anda
