Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan jumlah dalam rekomendasi per Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional, ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda