Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 apabila tidak memenuhi persyaratan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17 dan/atau Pasal 23, diterbitkan surat penolakan oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen kepada pelaku pemasukan secara online dan/atau langsung (manual) dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sesuai dengan Format-2.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, diterbitkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3), sesuai dengan Format-3.
Koreksi Anda
