Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen setelah menerima permohonan secara online dan/atau langsung (manual) dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id