Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. Nomor Kontrol Veteriner (NKV); g. penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) produk hewan; h. surat keterangan bermaterai kepemilikan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan alat transportasi berpendingin disertai bukti/dokumen pendukungnya, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap saji yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk; i. rekomendasi dinas provinsi; j. mempunyai dokter hewan yang berkompeten di bidang kesehatan masyarakat veteriner, dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; k. laporan realisasi pemasukan periode sebelumnya; l. bukti penyerapan daging sapi lokal telah diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau kabupaten/kota asal daging sapi lokal; dan m. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (2) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Sosial harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan lembaga sosial; b. akta pendirian lembaga sosial dan perubahannya yang terakhir; c. penetapan sebagai Lembaga Sosial dari instansi berwenang; d. keterangan pemberian hibah dari negara asal; e. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; f. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan karkas, daging, dan/atau olahannya; g. keterangan calon penerima; dan h. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (3) Permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional harus dilengkapi persyaratan: a. identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan; b. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage); c. surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan; dan d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. (4) Dalam hal untuk menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga, permohonan Rekomendasi yang diajukan oleh Badan Usaha Milik Negara harus dilengkapi persyaratan: a. surat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara; b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; c. bukti kepemilikan/sewa tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV dan dokter hewan penanggung jawab teknis; dan d. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
Koreksi Anda