Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) pemohon mengajukan permohonan secara online dan/atau langsung (manual) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen dengan tembusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, sesuai dengan Format-1.
Koreksi Anda