Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan secara langsung dari negara asal ke tempat pemasukan di wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Karkas, daging, dan/atau olahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dimuat ke dalam alat angkut harus dilakukan tindakan karantina hewan di negara asal.
(3) Pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya dengan cara transit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
(4) Setibanya di tempat pemasukan, karkas, daging, dan/atau olahannya dikenakan tindakan karantina hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
