Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus: a. asli dari negara asal dan memiliki label; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.
Koreksi Anda