Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Status penyakit hewan di negara asal pemasukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 didasarkan pada deklarasi WOAH/OIE.
Koreksi Anda
