Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal negara belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan daging ruminansia olahan dan daging babi olahan dengan persyaratan telah: a. dilayukan pada pH daging di bawah 5,9 serta dipisahkan limfoglandula (deglanded) dan tulangnya (deboned); dan b. dipanaskan lebih dari 800 C selama 2-3 menit. (2) Untuk daging babi olahan yang tidak dilakukan pemanasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui proses penggaraman paling kurang 12 (dua belas) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id