Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk), dapat dipertimbangkan sebagai negara asal pemasukan. (2) Daging ruminansia besar dari negara dengan status risiko BSE dapat dikendalikan (controlled BSE risk) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. daging tanpa tulang (boneless/deboned meat), kecuali yang dipisahkan secara mekanis (mechanically separated meat/MSM atau mechanically deboned meat/MDM); atau b. daging dengan tulang (bone-in meat). (3) Daging dengan tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari: a. ternak yang lahir dan dibesarkan di negara asal pemasukan dan sepanjang hidupnya tidak pernah diberikan pakan yang mengandung bahan asal ruminansia; b. ternak berumur maksimal 30 (tiga puluh) bulan; c. ternak yang telah lulus pemeriksaan ante mortem dan tidak dipingsankan (stunning) dengan cara menyuntikkan udara atau gas bertekanan ke rongga kepala; dan d. karkas telah lulus pemeriksaan post mortem dan telah dilakukan tindakan pencegahan terkontaminasi oleh Specified Risk Material (SRM).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id