Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus berkedudukan di INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Pasal.id