Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang melakukan pemasukan daging ruminansia besar wajib menyerap daging sapi lokal dari rumah potong hewan yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner.
(2) Penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib diverifikasi oleh dinas provinsi dan/atau dinas kabupaten/kota asal daging sapi lokal.
Koreksi Anda
