Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/ PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1068);
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 96/Permentan/ PD.410/9/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1170); dan
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 110/Permentan/ PD.410/9/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/PD.410/8/2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1285), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan kewajiban penyerapan daging sapi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2015.
Koreksi Anda
