Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Negara asal dan unit usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13, disetujui sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku ditetapkan sebagai negara asal dan unit usaha pemasukan.
Koreksi Anda
