Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya dugaan penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaporkan hasil pengawasannya secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, dan Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
