Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan pemeriksaan terhadap: a. kondisi fisik karkas, daging, dan/atau olahannya; b. kemasan dan label; c. dokumen; d. tempat penyimpanan dan alat angkut; dan e. tempat penjajaan, khusus untuk produk olahan.
Koreksi Anda