Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karkas, daging, dan/atau olahannya yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan berwenang yang memiliki kompetensi sebagai Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Karkas, daging, dan/atau olahannya yang telah dilakukan tindakan karantina berupa pembebasan, selain diawasi oleh pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh masyarakat. (4) Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan dugaan penyimpangan terhadap karkas, daging, dan/atau olahannya yang beredar. (5) Laporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner setempat.
Koreksi Anda