Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 139-permentan-pd-410-12-2014 Tahun 2014 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU OLAHANNYA KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk:
a. melindungi kesehatan dan ketenteraman batin masyarakat, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan;
b. memastikan terpenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan;
c. menjamin karkas, daging, dan/atau olahannya yang dimasukkan bebas dari zoonosis dan penyakit hewan menular, bahaya kimiawi, dan bahaya fisik; dan
d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan karkas, daging, dan/atau olahannya.
Koreksi Anda
