Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 131-permentan-ot-140-12-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 131-permentan-ot-140-12-2014 Tahun 2014 tentang MEKANISME DAN HUBUNGAN KERJA ANTAR LEMBAGA YANG MEMBIDANGI PERTANIAN DALAM MENDUKUNG PENINGKATAN PRODUKSI PANGAN STRATEGIS NASIONAL
Teks Saat Ini
Mekanisme dan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dalam mendukung peningkatan produksi pangan strategis nasional.
Koreksi Anda
