Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan usaha yang melakukan usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memiliki izin usaha dari Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Bupati/Walikota dalam memberikan izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging harus memperhatikan persyaratan teknis tata cara pemotongan dan penanganan daging ternak ruminansia sesuai dengan peraturan perundangan. (3) Izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging tidak dapat dipindah tangankan kepada setiap orang atau badan usaha lain. (4) Izin usaha pemotongan hewan dan/atau penanganan daging dapat dicabut, apabila: a. kegiatan pemotongan dan/atau penanganan daging dilakukan di RPH atau UPD yang tidak memiliki izin mendirikan RPH; b. melanggar persyaratan teknis tata cara pemotongan dan/atau penanganan daging ternak ruminansia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. tidak melakukan kegiatan pemotongan hewan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut setelah izin diberikan; d. tidak memiliki NKV, setelah jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id