Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seluruh peralatan pendukung dan penunjang di UPD harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat. (2) Seluruh peralatan dan permukaan yang kontak dengan daging dan jeroan tidak boleh terbuat dari kayu dan bahan-bahan yang bersifat toksik (misal: seng, polyvinyl chloride/ PVC), tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat. (3) Seluruh peralatan logam yang kontak dengan daging dan jeroan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat atau korosif (terbuat dari stainless steel atau logam yang digalvanisasi), kuat, tidak dicat, mudah dibersihkan dan mudah didesinfeksi serta mudah dirawat. (4) Pelumas untuk peralatan yang kontak dengan daging dan jeroan harus food grade (aman untuk pangan). (5) Peralatan untuk membersihkan dan mendesinfeksi ruang dan peralatan harus tersedia dalam jumlah cukup sehingga proses pembersihan dan desinfeksi bangunan dan peralatan dapat dilakukan secara baik dan efektif. (6) Ruang penanganan dan pemotongan karkas dan/atau daging paling kurang dilengkapi dengan mesin dan peralatan: a. meja stainless steel; b. talenan dari bahan polivinyl; c. mesin gergaji karkas/daging (bone saw electric); d. mesin pengiris daging (slicer); e. mesin penggiling daging (mincer/grinder); f. pisau yang terdiri dari pisau trimming dan pisau cutting; g. fasilitas untuk mensterilkan pisau yang dilengkapi dengan air panas; h. metal detector. (7) Perlengkapan standar untuk pekerja di ruang penanganan dan pemotongan karkas dan/atau daging meliputi pakaian kerja khusus, apron plastik, penutup kepala, penutup mulut, sarung tangan, dan sepatu boot yang harus disediakan paling kurang 2 (dua) set untuk setiap pekerja.
Koreksi Anda