Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bangunan dan tata letak dalam kompleks UPD paling kurang meliputi:
a. bangunan utama 1) ruang pelepasan daging (deboning) dan pembagian/pemotongan daging (meat cutting);
2) ruang pengemasan;
3) ruang pembekuan cepat (blast freezer);
4) ruang penyimpanan dingin (cold storage).
b. area penurunan (loading) karkas dan pemuatan (unloading) daging ke dalam alat angkut;
c. kantor administrasi dan kantor dokter hewan;
d. kantin dan mushola;
e. ruang istirahat karyawan dan tempat penyimpanan barang pribadi/ruang ganti pakaian (locker) kamar mandi dan wc;
f. rumah jaga;
g. sarana penanganan limbah.
(2) Kompleks UPD harus dipagar untuk memudahkan penjagaan dan keamanan.
(3) Disain dan konstruksi dasar bangunan utama UPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27.
(4) Disain dan konstruksi dasar ruang kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan pada UPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(5) Disain dan konstruksi dasar kantin dan mushola pada UPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(6) Disain dan konstruksi dasar ruang penyimpanan barang pribadi (locker)/ruang ganti pakaian pada UPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(7) Disain dan konstruksi dasar kamar mandi dan WC pada UPD harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Koreksi Anda
