Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
UPD harus dilengkapi dengan sarana pendukung paling kurang meliputi:
a. sarana jalan yang baik menuju UPD yang dapat dilalui kendaraan pengangkut daging;
b. suplai air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup dan terus menerus;
c. sumber tenaga listrik yang cukup;
d. sarana penanganan limbah dan sistem saluran pembuangan limbah yang didisain agar aliran limbah mengalir dengan lancar, mudah diawasi dan mudah dirawat, tidak mencemari tanah, tidak menimbulkan bau dan dijaga agar tidak menjadi sarang tikus atau rodensia.
Koreksi Anda
