Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi UPD harus sesuai dengan dengan Rencana Umum Tata Ruang Daerah (RUTRD) dan Rencana Detil Tata Ruang Daerah (RDTRD) atau lokasi yang diperuntukkan sebagai area agribisnis. (2) Lokasi UPD harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; b. tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan; c. letaknya lebih rendah dari pemukiman; d. memiliki akses air bersih yang cukup untuk pelaksanaan penanganan daging dan kegiatan pembersihan serta desinfeksi; e. tidak berada dekat industri logam dan kimia.
Koreksi Anda