Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPD wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan: a. lokasi; b. sarana pendukung; c. konstruksi dasar dan disain bangunan; d. peralatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id