Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
(1) Seluruh peralatan pendukung dan penunjang di RPH harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat.
(2) Seluruh peralatan dan permukaan yang kontak dengan daging dan jeroan tidak boleh terbuat dari kayu dan bahan-bahan yang bersifat toksik, misalnya seng, polyvinyl chloride/ PVC tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat.
(3) Seluruh peralatan logam yang kontak dengan daging dan jeroan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat atau korosif (terbuat dari stainless steel atau logam yang digalvanisasi), kuat, tidak dicat, mudah dibersihkan dan mudah didesinfeksi serta mudah dirawat.
(4) Pelumas untuk peralatan yang kontak dengan daging dan jeroan harus food grade (aman untuk pangan).
(5) Sarana pencucian tangan harus didesain sedemikian rupa sehingga tidak kontak dengan telapak tangan, dilengkapi dengan fasilitas seperti sabun cair dan pengering, dan apabila menggunakan tissue harus tersedia tempat sampah.
(6) Peralatan untuk membersihkan dan mendesinfeksi ruang dan peralatan harus tersedia dalam jumlah cukup sehingga proses pembersihan dan desinfeksi bangunan dan peralatan dapat dilakukan secara baik dan efektif.
(7) Bangunan utama paling kurang harus dilengkapi dengan:
a. alat untuk memfiksasi hewan (Restraining box);
b. alat untuk menempatkan hewan setelah disembelih (Cradle);
c. alat pengerek karkas (Hoist);
d. rel dan alat penggantung karkas yang didisain agar karkas tidak menyentuh lantai dan dinding;
e. fasilitas dan peralatan pemeriksaan post-mortem, meliputi:
1. meja pemeriksaan hati, paru, limpa dan jantung;
2. alat penggantung kepala.
f. peralatan untuk kegiatan pembersihan dan desinfeksi;
g. timbangan hewan, karkas dan daging.
(8) Ruang jeroan paling kurang harus dilengkapi dengan fasilitas dan peralatan untuk:
a. mengeluarkan isi jeroan;
b. mencuci jeroan;
c. menangani dan memproses jeroan.
(9) Ruang pelepasan daging dan pemotongan karkas dan/atau daging paling kurang dilengkapi dengan:
a. meja stainless steel;
b. talenan dari bahan polivinyl;
c. mesin gergaji karkas dan/atau daging (bone saw electric);
d. mesin pengiris daging (slicer);
e. mesin penggiling daging (mincer/grinder);
f. pisau yang terdiri dari pisau trimming dan pisau cutting;
g. fasilitas untuk mensterilkan pisau yang dilengkapi dengan air panas;
h. metal detector.
(10) Untuk mendukung pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner di RPH, dokter hewan penanggung jawab di RPH dan/atau petugas pemeriksa harus disediakan peralatan paling kurang terdiri dari:
a. pakaian pelindung diri;
b. pisau yang tajam dan pengasah pisau;
c. stempel karkas.
(11) Perlengkapan standar untuk pekerja pada proses pemotongan meliputi pakaian kerja khusus, apron plastik, tutup kepala dan sepatu boot yang harus disediakan paling kurang 2 (dua) set untuk setiap pekerja.
(12) Pada setiap pintu masuk bangunan utama, harus dilengkapi dengan peralatan untuk mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun, desinfektan, foot dip dan sikat sepatu, dengan jumlah disesuaikan dengan jumlah pekerja.
(13) Peralatan untuk membersihkan dan mendesinfeksi ruang dan peralatan harus tersedia dalam jumlah cukup agar dapat dipastikan bahwa seluruh proses pembersihan dan desinfeksi dapat dilakukan secara baik dan efektif.
Koreksi Anda
