Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
(1) RPH berorientasi ekspor harus mempunyai fasilitas laboratorium sederhana untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian produk, peralatan, air, petugas dan lingkungan produksi yang diperlukan dalam rangka monitoring penerapan praktek higiene di RPH.
(2) RPH berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan RPH yang telah memperoleh Sertifikat NKV Level I.
(3) Jenis pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan organoleptik, pengujian kimiawi sederhana, seperti uji awal pembusukan daging dan uji kesempurnaan pengeluaran darah, pengujian cemaran mikroba seperti Total Plate Count (TPC), Coliform, E.
coli, Staphylococcus sp., Salmonella sp., serta pengujian parasit.
(4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. letak laboratorium berdekatan dengan kantor dokter hewan;
b. tata ruang dan peralatan laboratorium harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kenyamanan kerja;
c. konstruksi lantai, dinding dan langit-langit harus memenuhi persyaratan paling kurang tertutup dengan enamel berkualitas baik atau dengan cat epoksi, ataupun bahan lainnya yang memiliki permukaan yang halus, kedap air, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah perawatannya;
d. penerangan dalam laboratorium memiliki intensitas cahaya 540 luks dan dilengkapi dengan lampu berpelindung;
e. ventilasi di dalam ruang harus baik, dilengkapi dengan alat pendingin (air conditioner) ruangan untuk mengurangi jumlah partikel yang terdapat dalam udara dan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya variasi temperatur;
f. untuk keselamatan kerja petugas, laboratorium dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, alarm (tanda bahaya) dan sarana P3K;
g. memiliki ruang dan fasilitas khusus masing-masing untuk penyimpanan sampel, peralatan dan media;
h. dilengkapi dengan sarana pencuci tangan.
Koreksi Anda
