Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Ruang penyimpanan beku (cold storage) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kapasitas ruang disesuaikan dengan jumlah produk beku yang disimpan;
b. disain dan konstruksi dasar ruang penyimpanan beku harus sama dengan persyaratan disain dan konstruksi dasar ruang pelepasan dan pembagian/ pemotongan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
c. ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke dalam ruang penyimpanan beku;
d. dilengkapi dengan fasilitas pendingin sebagai berikut:
1. memiliki ruang penyimpanan berpendingin yang mampu mencapai dan mempertahankan secara konstan temperatur daging pada +4 oC hingga - 4 oC (chilled meat); - 2 oC hingga - 8oC (frozen meat); atau ≤-18oC (deep frozen), serta kapasitas ruangan harus mempertimbangkan sirkulasi udara dapat bergerak bebas;
2. ruang penyimpanan berpendingin dilengkapi dengan thermometer atau display suhu yang diletakkan pada tempat yang mudah dilihat.
Koreksi Anda
