Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Disain dan konstruksi dasar ruang pembekuan cepat (blast freezer) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kapasitas ruangan disesuaikan dengan jumlah produk yang akan dibekukan;
b. disain dan konstruksi dasar ruang pembekuan cepat harus sama dengan persyaratan disain dan konstruksi dasar ruang pelepasan dan pembagian/ pemotongan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
c. ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke dalam ruang pembeku;
d. ruang dilengkapi dengan alat pendingin yang memiliki kipas (blast freezer) yang mampu mencapai dan mempertahankan temperatur ruangan di bawah - 18oC dengan kecepatan udara minimum 2 meter per detik.
Koreksi Anda
