Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disain dan konstruksi dasar ruang pembekuan cepat (blast freezer) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. kapasitas ruangan disesuaikan dengan jumlah produk yang akan dibekukan; b. disain dan konstruksi dasar ruang pembekuan cepat harus sama dengan persyaratan disain dan konstruksi dasar ruang pelepasan dan pembagian/ pemotongan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; c. ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke dalam ruang pembeku; d. ruang dilengkapi dengan alat pendingin yang memiliki kipas (blast freezer) yang mampu mencapai dan mempertahankan temperatur ruangan di bawah - 18oC dengan kecepatan udara minimum 2 meter per detik.
Koreksi Anda