Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Disain dan konstruksi dasar ruang pengemasan daging harus sama dengan persyaratan disain dan konstruksi dasar ruang pelepasan dan pembagian/pemotongan daging sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda
