Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang pelepasan daging (deboning room) dan pembagian/pemotongan daging (cutting room) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. disain dan konstruksi dasar ruang pelepasan daging dan ruang pembagian/ pemotongan daging harus dapat memfasilitasi proses pembersihan dan desinfeksi dengan efektif; b. memiliki ventilasi dan penerangan yang cukup; c. didisain untuk dapat mencegah masuk dan bersarangnya serangga, burung, rodensia, dan binatang pengganggu lainnya di dalam ruang produksi; d. lantai terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, tidak berlubang, tidak licin dan landai ke arah saluran pembuangan, mudah dibersihkan dan didesinfeksi, tidak mudah mengelupas, serta apabila lantai terbuat dari ubin, maka jarak antar ubin diatur sedekat mungkin dan celah antar ubin harus ditutup dengan bahan kedap air; e. dinding terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, memiliki insulasi yang baik, dan berwarna terang, dan dinding bagian dalam dilapisi bahan kedap air setinggi minimal 3 meter dengan permukaan rata, tidak ada celah/lubang, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak mudah mengelupas; f. dinding bagian dalam harus rata dan tidak ada bagian yang memungkinkan dipakai sebagai tempat untuk meletakkan barang; g. sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 75 mm, dan sudut pertemuan antara dinding dan dinding harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 25 mm; h. langit-langit harus dibuat sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya akumulasi debu dan kotoran, meminimalisasi terjadinya kondensasi, pertumbuhan jamur, dan terjadinya keretakan, serta mudah dibersihkan; i. jendela dan ventilasi harus didisain untuk menghindari terjadinya akumulasi debu dan kotoran, mudah dibersihkan dan selalu terawat dengan baik; j. kusen pintu dan jendela, serta bahan daun pintu dan jendela tidak terbuat dari kayu, dibuat dari bahan yang tidak mudah korosif, kedap air, tahan benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi dan bagian bawahnya harus dapat menahan agar tikus/rodensia tidak dapat masuk; k. kusen pintu dan jendela bagian dalam harus rata dan tidak ada bagian yang memungkinkan dipakai sebagai tempat untuk meletakkan barang; l. pintu dilengkapi dengan tirai plastik untuk mencegah terjadinya variasi temperatur dan didisain dapat menutup secara otomatis; m. selama proses produksi berlangsung temperatur ruangan harus dipertahankan ≤ 15 oC.
Koreksi Anda