Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Fasilitas pemusnahan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan atau insinerator harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. dibangun dekat dengan kandang isolasi;
b. dapat memusnahkan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan secara efektif tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan;
c. didisain agar mudah diawasi dan mudah dirawat serta memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
