Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Ruang istirahat karyawan dan tempat penyimpanan barang pribadi/ruang ganti pakaian (locker) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik;
b. terletak di bagian masuk karyawan atau pengunjung;
c. tempat istirahat karyawan harus dilengkapi dengan lemari untuk setiap karyawan yang dilengkapi kunci untuk menyimpan barang-barang pribadi;
d. locker untuk pekerja ruang kotor harus terpisah dari locker pekerja bersih.
Koreksi Anda
