Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang istirahat karyawan dan tempat penyimpanan barang pribadi/ruang ganti pakaian (locker) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. terletak di bagian masuk karyawan atau pengunjung; c. tempat istirahat karyawan harus dilengkapi dengan lemari untuk setiap karyawan yang dilengkapi kunci untuk menyimpan barang-barang pribadi; d. locker untuk pekerja ruang kotor harus terpisah dari locker pekerja bersih.
Koreksi Anda