Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Kantin dan mushola harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik;
b. luas ruang disesuaikan dengan jumlah karyawan;
c. kantin didisain agar mudah dibersihkan, dirawat dan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
