Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantin dan mushola harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. luas ruang disesuaikan dengan jumlah karyawan; c. kantin didisain agar mudah dibersihkan, dirawat dan memenuhi persyaratan kesehatan lingkungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id