Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik; b. luas kantor administrasi disesuaikan dengan jumlah karyawan, didisain untuk keselamatan dan kenyamanan kerja, serta dilengkapi dengan ruang pertemuan; c. kantor Dokter Hewan harus terpisah dengan kantor administrasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id