Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik;
b. luas kantor administrasi disesuaikan dengan jumlah karyawan, didisain untuk keselamatan dan kenyamanan kerja, serta dilengkapi dengan ruang pertemuan;
c. kantor Dokter Hewan harus terpisah dengan kantor administrasi.
Koreksi Anda
