Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Area pemuatan (loading) karkas dan/atau daging ke dalam kendaraan angkut karkas dan/atau daging harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dapat meminimalisasi terjadinya kontaminasi silang pada karkas dan/atau daging;
b. ketinggian lantai harus disesuaikan dengan ketinggian kendaraan angkut karkas dan/atau daging;
c. dilengkapi dengan fasilitas pengendalian serangga, seperti pemasangan lem serangga;
d. memiliki fasilitas pencucian tangan.
Koreksi Anda
