Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Area pemuatan (loading) karkas dan/atau daging ke dalam kendaraan angkut karkas dan/atau daging harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dapat meminimalisasi terjadinya kontaminasi silang pada karkas dan/atau daging; b. ketinggian lantai harus disesuaikan dengan ketinggian kendaraan angkut karkas dan/atau daging; c. dilengkapi dengan fasilitas pengendalian serangga, seperti pemasangan lem serangga; d. memiliki fasilitas pencucian tangan.
Koreksi Anda