Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang pendingin/pelayuan (chilling room) harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut: a. ruang pendingin/pelayuan terletak di daerah bersih; b. besarnya ruang disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan dengan mempertimbangkan jarak antar karkas paling kurang 10 cm, jarak antara karkas dengan dinding paling kurang 30 cm, jarak antara karkas dengan lantai paling kurang 50 cm, dan jarak antar baris paling kurang 1 meter; c. konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan: 1. tinggi dinding pada tempat proses pemotongan dan pengerjaan karkas minimal 3 meter; 2. dinding bagian dalam berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak mudah mengelupas; 3. lantai terbuat dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak mudah mengelupas; 4. lantai tidak licin dan landai ke arah saluran pembuangan; 5. sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 75 mm; 6. sudut pertemuan antara dinding dan dinding harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 25 mm; 7. langit-langit harus berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah mengelupas, kuat, mudah dibersihkan; 8. intensitas cahaya dalam ruang 220 luks. d. bangunan dan tata letak pendingin/pelayuan harus mengikuti persyaratan seperti bangunan utama; e. ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari ruang lain yang masuk ke dalam ruang pendingin/pelayuan; f. ruang dilengkapi dengan alat penggantung karkas yang didisain agar karkas tidak menyentuh lantai dan dinding; g. ruang mempunyai fasilitas pendingin dengan suhu ruang – 4 oC sampai + 4 oC, kelembaban relatif 85-90% dengan kecepatan udara 1 sampai 4 meter per detik; h. suhu ruang dapat menjamin agar suhu bagian dalam daging maksimum +8 oC; i. suhu ruang dapat menjamin agar suhu bagian dalam jeroan maksimum +4 oC.
Koreksi Anda