Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
Kandang isolasi harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. terletak pada jarak terjauh dari kandang penampung dan bangunan utama, serta dibangun di bagian yang lebih rendah dari bangunan lain;
b. memiliki ventilasi dan penerangan yang baik;
c. dilengkapi dengan tempat air minum yang didisain landai ke arah saluran pembuangan sehingga mudah dibersihkan;
d. lantai terbuat dari bahan yang kuat (tahan terhadap benturan keras), kedap air, tidak licin dan landai ke arah saluran pembuangan serta mudah dibersihkan dan didesinfeksi;
e. saluran pembuangan didisain sehingga aliran pembuangan dapat mengalir lancar;
f. atap terbuat dari bahan yang kuat, tidak toksik dan dapat melindungi hewan dengan baik dari panas dan hujan.
Koreksi Anda
