Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
(1) Untuk melindungi populasi ternak ruminansia betina produktif, harus dilakukan pencegahan pemotongan ternak ruminansia betina produktif di RPH.
(2) Ternak ruminansia betina yang berdasarkan pemeriksaan ante-mortem sebagai ternak betina produktif harus ditampung dalam kandang khusus yang memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. kandang penampung ternak ruminansia betina produktif dapat merupakan kandang penampung yang terpisah atau merupakan bagian kandang penampungan hewan, tetapi memiliki batas yang jelas;
b. fungsi kandang penampungan untuk menampung ternak ruminansia betina produktif hasil seleksi hewan yang akan dipotong di RPH, sekaligus sebagai tempat isolasi untuk ternak yang tidak boleh dipotong;
c. syarat kandang penampungan ternak ruminansia betina produktif harus sama dengan syarat kandang penampungan ternak;
d. dilengkapi dengan kandang jepit untuk pemeriksaan status reproduksi.
Koreksi Anda
