Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bangunan utama RPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a harus memiliki daerah kotor yang terpisah secara fisik dari daerah bersih. (2) Daerah kotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. area pemingsanan atau perebahan hewan, area pemotongan dan area pengeluaran darah; b. area penyelesaian proses penyembelihan (pemisahan kepala, keempat kaki sampai metatarsus dan metakarpus, pengulitan, pengeluaran isi dada dan isi perut); c. ruang untuk jeroan hijau; d. ruang untuk jeroan merah; e. ruang untuk kepala dan kaki; f. ruang untuk kulit; dan g. pengeluaran (loading) jeroan. Daerah bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi area untuk: a. pemeriksaan post-mortem; b. penimbangan karkas; c. pengeluaran (loading) karkas/daging.
Koreksi Anda