Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompleks RPH harus dipagar, dan harus memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas, dan daging (2) Bangunan dan tata letak dalam kompleks RPH paling kurang meliputi: a. bangunan utama; b. area penurunan hewan (unloading sapi) dan kandang penampungan/kandang istirahat hewan; c. kandang penampungan khusus ternak ruminansia betina produktif; d. kandang isolasi; e. ruang pelayuan berpendingin (chilling room); f. area pemuatan (loading) karkas/daging; g. kantor administrasi dan kantor Dokter Hewan; h. kantin dan mushola; i. ruang istirahat karyawan dan tempat penyimpanan barang pribadi (locker)/ruang ganti pakaian; j. kamar mandi dan WC; k. fasilitas pemusnahan bangkai dan/atau produk yang tidak dapat dimanfaatkan atau insinerator; l. sarana penanganan limbah; m. rumah jaga. (3) Dalam kompleks RPH yang menghasilkan produk akhir daging segar dingin (chilled) atau beku (frozen) harus dilengkapi dengan: a. ruang pelepasan daging (deboning room) dan pemotongan daging (cutting room); b. ruang pengemasan daging (wrapping and packing); e. fasilitas chiller; f. fasilitas freezer dan blast freezer; g. gudang dingin (cold storage). (4) RPH berorientasi ekspor dilengkapi dengan laboratorium sederhana.
Koreksi Anda