Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
RPH harus dilengkapi dengan sarana/prasarana pendukung paling kurang meliputi: a. akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat dilalui kendaraan pengangkut hewan potong dan kendaraan daging; b. sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih dalam jumlah cukup, paling kurang 1.000 liter/ekor/hari; c. sumber tenaga listrik yang cukup dan tersedia terus menerus; d. fasilitas penanganan limbah padat dan cair.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id