Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendirikan rumah potong wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan peraturan perundangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi; b. sarana pendukung; c. konstruksi dasar dan disain bangunan; d. peralatan.
Koreksi Anda