Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPH dan/atau UPD yang pada waktu dikeluarkannya Peraturan ini belum memenuhi persyaratan yang yang diatur dalam Peraturan ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan ini ditetapkan. (2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda