Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan penyegaran kompetensi bagi seluruh SDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dapat diselenggarakan oleh manajemen RPH atau Gubernur atau Menteri Pertanian.
(2) Penyelengaraan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan bekerjasama dengan Badan Sumberdaya Manusia, Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
