Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap RPH dan/atau UPD harus dibawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota. (2) Setiap RPH harus mempekerjakan paling kurang satu orang dokter hewan sebagai pelaksana dan penanggung jawab teknis pengawasan kesehatan masyarakat veteriner di RPH. (3) Dokter hewan penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas di RPH sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan oleh dokter hewan berwenang. (4) Dokter hewan penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab terhadap dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner. (5) Setiap RPH selain mempekerjakan dokter hewan penanggung jawab teknis dapat mempekerjakan paling kurang satu orang tenaga pemeriksa daging (keurmaster) dibawah pengawasan dokter hewan penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Setiap RPH wajib mempekerjakan paling kurang satu orang juru sembelih halal. (7) UPD wajib mempekerjakan paling kurang: a. satu orang petugas sebagai penanggung jawab teknis; b. satu orang tenaga ahli pemotong daging berdasarkan topografi karkas (butcher). (8) Dokter hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan paling kurang: a. mempunyai keahlian di bidang meat inspector yang diakui oleh organisasi profesi dokter hewan dan diverifikasi oleh Otoritas Veteriner; b. mempunyai keahlian di bidang reproduksi yang diakui oleh organisasi profesi dokter hewan dan diverifikasi oleh Otoritas Veteriner. (9) Petugas penanggung jawab teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus memenuhi persyaratan paling kurang mempunyai sertifikat pelatihan sistem jaminan keamanan pangan. (10) Tenaga pemeriksa daging sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan paling kurang mempunyai sertifikat sebagai juru uji daging yang mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Veteriner. (11) Juru sembelih halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan paling kurang mempunyai sertifikat sebagai juru sembelih halal yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang. (12) Tenaga ahli pemotong daging paling kurang harus mempunyai sertifikat sebagai tenaga ahli pemotong daging yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 41 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id