Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin karkas, daging, dan jeroan yang dihasilkan oleh RPH atau UPD (UPD) memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) perlu dilakukan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner di RPH dan UPD oleh Dokter Hewan Berwenang atau Dokter Hewan Penanggung Jawab Perusahaan yang disupervisi oleh Dokter Hewan Berwenang. (2) Kegiatan pengawasan kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerapan kesehatan hewan di RPH; b. pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (ante-mortem inspection); c. pemeriksaan kesempurnaan proses pemingsanan (stunning); d. pemeriksaan kesehatan jeroan dan/atau karkas (post- mortem inspection); e. pemeriksaan pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi pada proses produksi. (3) Dokter Hewan Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak dan akses untuk memasuki ruang produksi, melakukan pengawasan, pengambilan sampel, penyidikan, pemeriksaan dokumen, memusnahkan (condemn) hewan/bangkai, karkas, daging, dan jeroan yang tidak memenuhi syarat dan dianggap membahayakan kesehatan konsumen. (4) Dokter Hewan Penanggung Jawab Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki hak untuk memasuki ruang produksi, melakukan pengawasan, pengambilan sampel, pemeriksaan dokumen, memusnahkan (condemn) hewan/bangkai, karkas, daging, dan/atau jeroan yang tidak memenuhi syarat dan dianggap membahayakan kesehatan konsumen. (5) Pemeriksaan ante-mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan di kandang penampungan sementara atau peristirahatan hewan, kecuali apabila atas pertimbangan dokter hewan berwenang dan/atau dokter hewan penanggung jawab perusahaan, pemeriksaan tersebut harus dilakukan di dalam kandang isolasi, kendaraan pengangkut atau alat pengangkut lain. (6) Pemeriksaan post-mortem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan segera setelah penyelesaian penyembelihan, dan pemeriksaan dilakukan terhadap kepala, karkas dan/atau jeroan. (7) Pemeriksaan pemenuhan persyaratan higiene-sanitasi pada proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dilakukan terhadap pemeliharaan sanitasi bangunan, lingkungan produksi, peralatan, proses produksi dan higiene personal. (8) Karkas, daging, dan/atau jeroan yang telah lulus pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem harus distempel oleh Dokter Hewan Penanggung Jawab RPH yang berisi informasi tentang “Di Bawah Pengawasan Dokter Hewan” dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV). (9) Kesimpulan hasil pengawasan kesehatan masyarakat veteriner yang menyatakan karkas, daging, dan/atau jeroan tersebut aman, sehat, dan utuh dinyatakan dalam Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD) yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang di RPH atau di UPD dengan format SKKD, seperti format model 1. (10) Surat Keterangan Kesehatan Daging sebagaimana dimaksud pada ayat (9) harus disertakan pada peredaran karkas, daging, dan/atau jeroan. (11) Dokter Hewan Penanggung Jawab Perusahaan memiliki kewajiban untuk membuat laporan hasil pengawasan kesmavet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dokter Hewan Berwenang. (12) Dokter Hewan Berwenang wajib membuat laporan hasil pengawasan kesmavet sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda