Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Higiene personal harus diterapkan pada setiap RPH dan/atau UPD. (2) Seluruh pekerja yang menangani karkas, daging, dan/atau jeroan harus menerapkan praktek higiene meliputi: a. pekerja yang menangani daging harus dalam kondisi sehat, terutama dari penyakit pernafasan dan penyakit menular seperti TBC, hepatitis a, tipus, dll; b. harus menggunakan alat pelindung diri (hair net, sepatu bot dan pakaian kerja); c. selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan/atau sanitaiser sebelum dan sesudah menangani produk dan setelah keluar dari toilet; d. tidak melakukan tindakan yang dapat mengkontaminasi produk (bersin, merokok, meludah, dll) di dalam bangunan utama rumah potong.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Pasal.id