Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 13-permentan-ot-140-1-2010 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN RUMAH POTONG HEWAN RUMINANSIA DAN UNIT PENANGANAN DAGING (MEAT CUTTING PLANT)
Teks Saat Ini
(1) Higiene personal harus diterapkan pada setiap RPH dan/atau UPD.
(2) Seluruh pekerja yang menangani karkas, daging, dan/atau jeroan harus menerapkan praktek higiene meliputi:
a. pekerja yang menangani daging harus dalam kondisi sehat, terutama dari penyakit pernafasan dan penyakit menular seperti TBC, hepatitis a, tipus, dll;
b. harus menggunakan alat pelindung diri (hair net, sepatu bot dan pakaian kerja);
c. selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan/atau sanitaiser sebelum dan sesudah menangani produk dan setelah keluar dari toilet;
d. tidak melakukan tindakan yang dapat mengkontaminasi produk (bersin, merokok, meludah, dll) di dalam bangunan utama rumah potong.
Koreksi Anda
